Saturday, December 17, 2011

Hubungan Hukum dan Negara

Assalamualaikum Wr. Wb

Pada posting kali ini saya akan membahas hubungan antara Negara dengan Hukum.
Berikut penjelasannya:

Negara: suatu wilayah di dunia ini yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintah yang ada pada daerah tersebut. Negara juga memiliki juga memiliki suatu aturan yang berlaku bagi semua orang yang berada di daerah tersebut. Adapun syarat-syarat terbentuknya suatu negara yaitu dengan ada wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Hukum: suatu sistem yang sanagat penting dalam melaksanakan suatu kekuasaan dan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai bidang. Hukum sangat diperlukan dalam meninjau kembali keputusan-keputusan pemerintah.

Jadi, dari rangkaian diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan antara negara dengan hukum yaitu sebagai suatu sistem yang membatasi dan mengawasi demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban, dalam bermasyarakat di suatu daerah tersebut. Jika suatu negara tidak memiliki hukum, maka orang-orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi yang berpengaruh pada suatu negara tersebut dapat melakukan perbuatan yang semena-mena terhadap orang orang yang tidak memiliki kekuasaan.

Berikut ini adalah contoh pelanggaran hukum: