Wednesday, January 11, 2012

Arti dari Sebuah Plagiarisme

    Plagiarisme adalah suatu kegiatan menjiplak atau mengambil suatu karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain. Plagiarisme dianggap sebagai sebuah tindakan pidana dikarenakan mengambil atau mencuri suatu hak cipta. 
    Plagiarisme merupakan bentuk dari pelanggaran UU Hak Cipta dan pelanggaran etika, dikarenakan dalam pasal 14 dan15 No 19 Tahun 2002 mengatur tentang pelanggaran hak cipta.
  • menggunakan karya orang lain secara mentah tanpa memberikan tanda, bahwa karya tersebutdiambil sama persis dari karya orang lain.
  • mengambil pendapat orang lain tanpa memberikan sumbernya
  • mengakui tulisan orang dari orang lain sebagai tulisan sendiri
  • mengakui pendapat orang lain sebagai hasil pemikiran sendiri
  • mengakui hasil penemuan orang lain sebagai hasil karya sendiri 
   Menurut pendapat saya:
   Plagiarisme sebagai bentuk pelanggaran hukum, dikarenakan melanggar hak cipta. Dan perilaku plagiarisme sangatlah tidak terpujikarena tidak menghargai hasil sebuah pemikiran atau karya seseorang. Bagi pelaku yang melakukan plagiarisme dengan menghukumnya.
   Solusi dalam menangani plagiarisme adalah dengan memperbanyak sosialisasi ke masyarakat dan pendidikan tentang bahaya dari plagiarisme dan perilaku plagiarisme.
   Lebih baik diri kita mulai berfikir kreatif untuk menghasilkan karya-karya yang baik. Negara kita ini adalah negara yang mempunyai SDA dan SDM yang melimpah. Negara ini dapat memanfaatkan yang kita miliki untuk menjadikan negara ini maju.