Wednesday, January 11, 2012

Arti dari Sebuah Plagiarisme

    Plagiarisme adalah suatu kegiatan menjiplak atau mengambil suatu karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain. Plagiarisme dianggap sebagai sebuah tindakan pidana dikarenakan mengambil atau mencuri suatu hak cipta. 
    Plagiarisme merupakan bentuk dari pelanggaran UU Hak Cipta dan pelanggaran etika, dikarenakan dalam pasal 14 dan15 No 19 Tahun 2002 mengatur tentang pelanggaran hak cipta.
  • menggunakan karya orang lain secara mentah tanpa memberikan tanda, bahwa karya tersebutdiambil sama persis dari karya orang lain.
  • mengambil pendapat orang lain tanpa memberikan sumbernya
  • mengakui tulisan orang dari orang lain sebagai tulisan sendiri
  • mengakui pendapat orang lain sebagai hasil pemikiran sendiri
  • mengakui hasil penemuan orang lain sebagai hasil karya sendiri 
   Menurut pendapat saya:
   Plagiarisme sebagai bentuk pelanggaran hukum, dikarenakan melanggar hak cipta. Dan perilaku plagiarisme sangatlah tidak terpujikarena tidak menghargai hasil sebuah pemikiran atau karya seseorang. Bagi pelaku yang melakukan plagiarisme dengan menghukumnya.
   Solusi dalam menangani plagiarisme adalah dengan memperbanyak sosialisasi ke masyarakat dan pendidikan tentang bahaya dari plagiarisme dan perilaku plagiarisme.
   Lebih baik diri kita mulai berfikir kreatif untuk menghasilkan karya-karya yang baik. Negara kita ini adalah negara yang mempunyai SDA dan SDM yang melimpah. Negara ini dapat memanfaatkan yang kita miliki untuk menjadikan negara ini maju.



Saturday, December 17, 2011

Hubungan Hukum dan Negara

Assalamualaikum Wr. Wb

Pada posting kali ini saya akan membahas hubungan antara Negara dengan Hukum.
Berikut penjelasannya:

Negara: suatu wilayah di dunia ini yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintah yang ada pada daerah tersebut. Negara juga memiliki juga memiliki suatu aturan yang berlaku bagi semua orang yang berada di daerah tersebut. Adapun syarat-syarat terbentuknya suatu negara yaitu dengan ada wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Hukum: suatu sistem yang sanagat penting dalam melaksanakan suatu kekuasaan dan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai bidang. Hukum sangat diperlukan dalam meninjau kembali keputusan-keputusan pemerintah.

Jadi, dari rangkaian diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan antara negara dengan hukum yaitu sebagai suatu sistem yang membatasi dan mengawasi demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban, dalam bermasyarakat di suatu daerah tersebut. Jika suatu negara tidak memiliki hukum, maka orang-orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi yang berpengaruh pada suatu negara tersebut dapat melakukan perbuatan yang semena-mena terhadap orang orang yang tidak memiliki kekuasaan.

Berikut ini adalah contoh pelanggaran hukum: